Tukang Pijat di Malang Akui Bunuh dan Mutilasi Warga Surabaya, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban.

Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:36 WIB
Tukang Pijat di Malang Akui Bunuh dan Mutilasi Warga Surabaya, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Garis polisi dipasang di depan pintu rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR. (ANTARA/Vicki Febrianto.)

Menurutnya, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah dalam beberapa waktu, menemukan petunjuk, bahwa seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," tambahnya.

Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.

"Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya," katanya.

Baca Juga:Warga Surabaya, Korban Mutilasi Tukang Pijat Malang Dilaporkan Hilang Sejak Tahun Lalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini