SuaraJatim.id - Seorang ibu muda berinisil SP (34) warga Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan dan perampasan saat berkunjung ke Kediri untuk menjenguk anaknya.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Sat Reskrim Polres Kediri kemudian bergerak mencari pelaku. Dua orang diamankan, yakni Santoso (31) warga Tenggilis Mejoyo Surabaya dan Ugik Farizal (28) warga Papar, Kabupaten Kediri.
“Alhamdulillah dua pelaku berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatan kejinya terhadap korban SP di wilayah Blitar dan Kabupaten Kediri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Sabtu (6/1/2024).
Fauzi menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat korban datang ke Kediri pada 5 Desember 2023 untuk menjenguk anaknya yang bersekolah di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gurah.
Baca Juga:Gadis Kediri Ditemukan Tewas di Dekat Goa Jegles, Kondisinya Mengerikan
Korban tinggal beberapa hari di Kediri. Sampai 28 Desember 2023 belum kembali ke Bekasi. SP juga sempat menengok keponakannya yang mondok di salah satu pesantren di Kota Kediri. Hingga Tanggal 1 Januari 2024, korban masih berada di Kediri.
Namun, korban mulai kehabisan uang saku. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, korban lantas mencari pekerjaan di Facebook.
SP menghubungi nomor yang ada di iklan lowongan pekerjaan di wilayah Blitar. Setelah itu, korban bertemu dengan salah satu pelaku, yakni Dian Yasak yang mengaku sebagai karyawan di perusahaan pencari kerja.
Keduanya akhirnya janjian di Kelurahan Lirboyo untuk kemudian berangkat ke Blitar secara bersama-sama. Saat itu, Dian Yasak datang bersama dengan Ugik Farizal. Ketiganya kemudian berangkat ke Blitar menggunakan satu motor.
Pelaku sempat mengajak ke Pare dengan alasan hendak membayar upah karyawan. Akan tetapi, pelaku justru mengarahkan sepeda motornya masuk ke jalan perkampungan dan area persawahan.
Baca Juga:Profil Ponpes Lirboyo yang Bikin PKB Percaya Diri untuk Memenangkan AMIN
Sesampainya di persawahan, pelaku kemudian turun untuk buang air kecil. Setelah itu, salah satu pelaku meminta korban untuk duduk di tengah, namun tidak mau.
Pelaku Ugik lantas menarik tangan korban dan membekap mulutnya. Ketika itulah pemerkosaan terjadi. Kedua pelaku melancarkan aksinya di tengah persawahan wilayah Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang berharga korban. Dompet dan ponsel milik korban dirampas pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan begitu saja di tengah sawah. Warga yang melihat korban dalam kondisi lemas lantas mengantarkannya ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
AKP Fauzi menyampaikan, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pemberatan. Keduanya selalu mencari mangsa melalui media sosial dan mencari uang instan untuk bersenang-senang.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana Subs pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.