Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya

Polda Jawa Timur mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan Muarah (48) yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 11 Januari 2024 | 16:45 WIB
Polisi Ungkap Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Ternyata Ini Motifnya
Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis kasus penembakan terhadap seorang tokoh masyarakat Sampang di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan Muarah (48) yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Motif penembahan tersebut ialah balas dendam.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).

Kelima orang tersangka, yakni berinsial MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Sedangkan dua lagi, yaitu berinisial AR dan AH berasal dari Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

"Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah," katanya.

Dia menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan kepala desa berperan sebagai otak penembakan.

MW ini yang menyiapkan senjata apinya. Tersangka ini juga menyediakan dua sepeda motor dan uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor. MW bersama tersangka H yang merupakan mantan kepala desa merencanakan penembakan.

Peran tersangka H, yakni menyuruh S untuk mengawasi korban. S diminta untuk memantau korban sejak enam hari sebelum penembahan.

Peran tersangka S ini juga memastikan eksekutor sudah melakukan penembahan terhadap korban. "Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor," katanya.

Baca Juga:Kasus Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, Polisi Kejar Pelaku Lain

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.

Berikutnya, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini