Polisi Beberkan Fakta Baru, Terungkap Motif Pelaku Pengancaman Capres Anies Baswedan

Polda Jawa Timur menetapkan Arjun Wijaya Kusumo (23) warga Probolinggo sebagai tersangka atas kasus ancaman kepada Capres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 17 Januari 2024 | 18:40 WIB
Polisi Beberkan Fakta Baru, Terungkap Motif Pelaku Pengancaman Capres Anies Baswedan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menunjukkan BB berupa tangkapan layar. [SuaraJatim/Dimas Angga]

Melalui peristiwa ini, Dirmanto mengimbau masyarakat masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media. Dia berharap kejadian ini dapat dijadikan contoh bagi akun lain yang berkomentar secara serampangan terkait politik 2024.

"Kami kepolisian tetap melakukan monitoring ya. Ini hanyalah sebagai salah satu contoh sehingga harapan kami jangan sampai akun lainnya ikut-ikutan seperti ini. Jangan sampai Medsos kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini. Sekali lagi, bijaklah bermedsos jangan sampai digunakan hal negatif," tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHAP, disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan ialah minimal 5 tahun, oleh sebab itu Arjun tidak dilakukan penahanan meski penyelidikan terus berjalan.

Baca Juga:Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, Cak Imin: Dilihat Itu Delik Aduan atau Bukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini