SuaraJatim.id - Seorang terdakwa kasus pemerkosaan terhadap putri tirinya, Wisnu Wijaya (39) dilaporkan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024) siang.
Peristiwa tersebut terjadi usai terdakwa Wisnu Wijaya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Manisrejo Kecamatan Karangrejo itu kemudian dikembalikan ke tahanan PN Magetan.
Saat di dalam ruang tahanan itu, terdawa WW kemudian melepas kemeja putih yang biasa digunakan saat sidang.
Baca Juga:Pelajar Surabaya Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Diajak Paksa ke Hotel
Dia kemudian melepas gembok pintu tahanan dan kabur. Petugas menduga, terdakwa WW sudah menyiapkan alat untuk melapas gembok.
"Kami menduga jika sudah mempersiapkan suatu alat untuk membuka gembok pintu sel tahanan di Pengadilan Negeri Magetan. Sehingga, bisa membuka gembok dan kemudian kabur," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Muh Andy Sofyan dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Terdakwa WW sempat terlihat dua orang petugas pengamanan dari Polres Magetan. Namun, saat itu petugas mengira pengunjung yang besuk karena mengenakan kaus warna hitam.
Diduga, terdakwa Wisnu Wijaya keluar dari PN Magetan dengan melompati pagar PN Magetan.
Selanjutnya Security Pengadilan Negeri Magetan menginformasikan kepada pihak Pengawal dari Pengawalan Kepolisian Polres Magetan lalu dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 WIB dan diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan telah terbuka dan Terdakwa atas nama Wisnu Wijaya sudah tidak berada di ruang tahanan.
Baca Juga:Malang Nasib Ibu Muda di Kediri, Berniat Cari Kerja Malah Jadi Korban Pemerkosaan
"Saat itu juga, kami langsung meminta bantuan Polres Magetan untuk melakukan pencarian. Tadi sudah kami sisir kawasan sini namun masih nihil," katanya.
Hingga saat ini, petugas Kejaksaan Negeri dibantu POlres Magetan berupaya melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Petugas pun sudah menyebarkan ciri-ciri terdakwa yang saat ini diduga belum berlari jauh.