Wanita di Surabaya Dirampok dan Dicabuli, Ini Kronologi Lengkapnya

Pria 44 tahun mencabuli dan merampok toko di Simojawar, Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 28 Januari 2024 | 05:54 WIB
Wanita di Surabaya Dirampok dan Dicabuli, Ini Kronologi Lengkapnya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat menerangkan kejadian pencurian dan tindak pencabulan. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Sempat melarikan diri, Suratman, warga Petemon Kuburan Surabaya akhirnya ditangkap polisi. Pria 44 tahun tersebut diamankan usai mencabuli dan merampok toko di Simojawar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku Suratman datang ke toko korban TYC di Simojawar Surabaya untuk membeli rokok eceran.

Pelaku saat itu sempat menggoda korban yang janda dengan menawarkan diri menjadi suaminya.

Namun korban menolak. Ketika pukul 21.00 WIB korban menutup tokonya, pelaku ini masih berada di depan toko korban.

Baca Juga:Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ditahan di Polda Jatim

Usai tutup hingga dinihari, Rabu (17/1/2024) tepat pukul 02.00 WIB, pelaku memiliki niatan masuk ke dalam toko untuk mencuri barang-barang yang ada di dalamnya.

"Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko, melalui ventilasi udara di samping toko," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmoro, Sabtu (27/1/2024).

Berbekal kursi kayu, besi berbentuk huruf T dan obeng, pelaku masuk dengan merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik, serta mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, serta HP.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Korban langsung disekap dengan menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko, dan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain sarung milik pelaku.

Korban sempat menerima beberapa pukulan di wajahnya oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan pisau jika korban berteriak.

Baca Juga:Gudang di Pamekasan Terbakar, Tembakau Pesanan Pabrik Ludes

Pelaku kemudian menggeledah lemari korban dan mengambil 1 ponsel. Aksi biadab pelaku berlanjut, dengan meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak.

Akan tetapi pelaku memukul wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan dari pelaku. Selain itu, payudara TYC juga diraba-raba.

"Usai beraksi, bahkan pelaku ini menunggu di dalam rumah korban hingga pukul 05.00 WIB lalu pergi meninggalkan korban TYC," tandasnya.

Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, persesuaian keterangan saksi dengan hasil Visum Et Repertum dan persesuaian keterangan saksi dengan bukti petunjuk.

Polisi menjerat tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak