Akan tetapi pelaku memukul wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan dari pelaku. Selain itu, payudara TYC juga diraba-raba.
"Usai beraksi, bahkan pelaku ini menunggu di dalam rumah korban hingga pukul 05.00 WIB lalu pergi meninggalkan korban TYC," tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, persesuaian keterangan saksi dengan hasil Visum Et Repertum dan persesuaian keterangan saksi dengan bukti petunjuk.
Polisi menjerat tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP.
Baca Juga:Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ditahan di Polda Jatim
Kontributor : Dimas Angga Perkasa