Soal Putusan DKPP, Pakar Hukum Tata Negara: Peringatan untuk KPU Harus Profesional

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman menilai keputusan DKPP kepada ketua dan komesioner KPU RI.

Baehaqi Almutoif
Senin, 05 Februari 2024 | 20:59 WIB
Soal Putusan DKPP, Pakar Hukum Tata Negara: Peringatan untuk KPU Harus Profesional
Suasana jalannya sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Baca Juga:Akademisi Unair Nyatakan Sikap, Kecam Ketidaknetralan Presiden

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini