Remaja di Madura Viral Coblos Surat Suara Berkali-kali, KPU Putuskan Gelar PSU

KPU Sampang memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Desa Pandan, Kecamatan Omben.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 18 Februari 2024 | 09:38 WIB
Remaja di Madura Viral Coblos Surat Suara Berkali-kali, KPU Putuskan Gelar PSU
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraJatim.id - KPU Sampang memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Desa Pandan, Kecamatan Omben.

Keputusan tersebut diambil setelah viral sekelompok remaja viral mencoblos surat suara berulang kali.

“Kami sudah klarifikasi ke KPPS, PPS dan ke PPK dalam rangka menyiapkan PSU,” terang Ketua KPU Sampang Addy Imansyah dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Minggu (18/2/2024).

Dia menjelaskan, PSU tersebut atas usul KPPS dan rekomendasi dari panwascam. “PSU tersebut berdasarkan usulan dari KPPS melalui PPK serta rekomendasi dari Panwascam setempat,” tegasnya.

Baca Juga:Viral Lagi! Remaja Coblos Tumpukan Surat Suara di Madura, Bawaslu Menduga Terjadi di Sampang

Addy menyampaikan, PSU nantinya akan dilakukan hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, beredar video amatir yang memperlihatkan sekelompok anak di bawah umur sedang mencoblos setumpuk surat suara.

Informasi yang dikumpulkan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Sampang, Moh Romli mengatakan, hasil penelusuran dugaan pencoblosan surat suara massal tersebut terjadi di TPS 18, Desa Pandan.

Dari hasil pengamatan mata telanjang, diduga kuat mereka sengaja mencoblos surat suara untuk Pilihan Presiden (Pilpres) nomer urut 02 pada Pemilu 2024.

Baca Juga:Viral Video Dugaan Kecurangan Pemilu di Madura, Setumpuk Surat Suara Dicoblos dengan Celurit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak