Kelakuan Pelajar Kediri di ATM Bank Jatim Bikin Geleng-geleng Kepala, Berakhir di Kantor Polisi

Seorang pelajar SMA berinisial JMS (18) ditangkap polisi usai upaya membobol ATM Bank Jatim terbongkar.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 22 Februari 2024 | 08:45 WIB
Kelakuan Pelajar Kediri di ATM Bank Jatim Bikin Geleng-geleng Kepala, Berakhir di Kantor Polisi
Polres Kediri Kota saat rilis kasus pembobolan mesin ATM di Kediri, jawa Timur. ANTARA/ Asmaul

SuaraJatim.id - Seorang pelajar SMA berinisial JMS (18) ditangkap polisi usai upaya membobol ATM Bank Jatim terbongkar. Berbekal rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku.

Peristiwa pembobolan ATM Bank Jatim tersebut terjadi di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar. Tapi gagal," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama dikutip dari Antara, Rabu (21/2/2024).

Nova mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada pada 12 Februari 2024 dini hari sekitar jam 03.00 WIB.

Baca Juga:Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Kematian Perempuan di Kediri

Saat menjalankan aksinya, pelaku sebenarnya sempat mencongkel dan membuang CCTV yang terpasang di ruangan mesin ATM ke TPA Bangsal, Pesantren. Namun, rupanya JSM tidak sadar bila dia sudah terekam.

Setelah menyalin video CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.

JSM diamankan di rumahnya di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku ditangkap atas dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan keterangan diperoleh polisi, diketahui pelaku sebelumnya juga melakukan tindak pencurian di toko yang berjualan vapor atau rokok elektrik di Kota Kediri.

Pengakuan pelaku, dia mencongkel pintu lalu membawa kabur sejumlah barang jualan di toko vapor.

Baca Juga:Remaja Perempuan di Kediri Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa

Indra mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. JSM kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini