SuaraJatim.id - Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kawasan Kota Bojonegoro diduga telah mencabuli siswanya.
Oknum guru yang diketahui berinisial M (23) tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bojonegoro.
Kasus tersebut terungkap setelah usai korbannya yang merupakan siswa laki-laki melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap oknum guru yang diduga telah mencabuli siswanya tersebut.
Baca Juga:Waspada Uang Palsu Beredar Jelang Lebaran, Pedagang di Bojonegoro Sudah Jadi Korban
“Betul (telah ditetapkan tersangka),” ungkap AKP Fahmi dikutip dari Blokbojonegoro.com--partner Suara.com, Selasa (19/3/2024).
Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasilnya, M diketahui telah melakukan pencabulan terhadap murid laki-lakinya.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik akhirnya diketahui tersangka ini melakukan dugaan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku madrasah (SD),” kata Fahmi.
Kejadian tersebut bermula saat korban dan tersangka tinggal di asrama area sekolah. Pelaku M ini ternyata sering meraba dan memegangi tubuh bagian sensitif korban.
“Korban sempat diancam dan juga diberi uang Rp50 ribu, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita kesiapapun dan jika bercerita korban diancam oleh tersangka akan melakukan perbuatannya lagi,” lanjut Fahmi.
Baca Juga:Heboh Buaya di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro, Ternyata Lebih dari Seekor
Korban yang tidak nyaman akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Belakangan diketahui peristiwa tersebut tidak hanya menimpa satu murid saja. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Polres Bojonegoro.