SuaraJatim.id - Beberapa ulama berbeda pandangan mengenai sholat kafarat. Sebagian setuju dengan tradisi tersebut, beberapa lainnya melarangnya.
Sholat kafarat biasanya dilakukan pada Jumat terakhir Ramadan. Apabila dihitung, Jumat terakhir jatuh pada 5 April 2024.
Sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan rutin dilakukan para pembesar ulama di Yaman. Bahkan di Masjid Zabid Yaman, shalat ini rutin dilakukan secara berjemaah.
Mengutip dari NU Online, beberapa pandangan yang mengharamkan shaolat kafarat menyebut tidak ada tuntunan yang jelas dari hadis nabi atau kitab-kitab hukum Islam. Karena tak memiliki dasar yang jelas dalam syariat tergolong sebagai upaya mensyariatkan ibadah yang tidak disyariatkan atau melakukan ibadah yang rusak.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Tuban dan Sekitarnya 1 April 2024
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.
"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar," demikian pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami.
Sementara itu, ulama yang memperbolehkan menganjurkan bertedensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha shalat fardhu yang diragukan ditinggalkan.
Pendapat itu ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal. "Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama.”
Tata Cara Shalat Kafarat
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Mojokerto dan Sekitarnya 31 Maret 2024
Shalat kafarat ini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun.
Caranya dengan membaca niat: Nawaitu usholli arba'a raka'atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta'alaa.
Kemudian dilanjutkan dengan takbiratul ihram, setelah itu membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek berupa surat Al-Qadar sebanyak 15 kali dan surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali.
Selanjutnya melakukan gerakan shalat pada umumnya sebanyak 4 rakaat hingga selesai. Setelah selesai salat kafarat sebaiknya membaca istigfar sebanyak 10 kali. Lalu membaca salawat Nabi sebanyak 100 kali.
Kemudian menbaca basmallah, hamdallah dan sahadat. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca doa kafarat sebanyak 3 kali:
Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as’aluka. Allahumma innii a’udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai’an wa razaqtanii wa lam aku syaii’in wartakabtu al-ma’ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in ‘afawta ‘annii fala yanqushu min mulkika syai’an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-’an. Ilaahii anta tajidu man tu’adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja’a sa’iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi’aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal ‘aalaamiin. Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi’ baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa shallallaahu ‘alaa sayidina Muhammadin wa ‘alaa alihii wa shahbihi wasallama tasliiman katsiiran amiin.
- 1
- 2