Oknum Debt Collector di Blitar Bikin Ulah, Terancam 9 Tahun Penjara

Aksi meresahkan oknum debt collector abal-abal di Blitar berhasil digagalkan polisi.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 13 April 2024 | 21:37 WIB
Oknum Debt Collector di Blitar Bikin Ulah, Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Aksi meresahkan oknum debt collector abal-abal di Blitar berhasil digagalkan polisi. Tiga orang diamankan terkait dugaan pemerasan nasabah.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan tiga orang ditangkap, yakni berinisial HSM, EY, serta EZ warga Blitar. “Jadi ketiganya ini mengaku dact collector dari salah satu perusahaan pembiayaan,” ujarnya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Sabtu (13/04/24).

Para pelaku yang mengaku dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi rumah nasabah. Ketiga orang tersebut berusaha menarik kendaraan korban.

Oknum mengaku debt collector ini juga menganiaya nasabah hingga terluka dan tidak berdaya. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian meminta untuk ditransfer uang Rp15 juta jika ingin dilepaskan.

Baca Juga:Ditinggal Mudik, Rumah Warga Blitar Rusak Parah Tertimpa Balon Udara

“Jadi pelaku ini mengancam korbannya dengan cara menganiaya dan menarik kendaraannya kemudian korban diminta untuk membayar uang atau mentransfer uang senilai 15 juta,” bebernya.

Setelah permintaannya dituruti, pelaku kemudian melepas korban dan kendaraannya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui motif pelaku melakukan aksinya. Mereka terpaksa karena himpitan ekonomi. Mereka juga pengguna obat-obatan terlarang.

“Sindikat debt collector ini sudah beroperasi kurang lebih selama 10 tahun terakhir,” katanya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam melanggar Pasal 368 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:Banyak Sapi Hilang di Blitar Saat Puasa, Ini Pelakunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini