Warga Bangkalan Geger! Pelaku Eksibisionis Gentayangan Pamer Alat Vital

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, tampak pria itu memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengguna jalan sambil memainkannya.

Galih Prasetyo
Sabtu, 20 April 2024 | 14:34 WIB
Warga Bangkalan Geger! Pelaku Eksibisionis Gentayangan Pamer Alat Vital
Ilustrasi gangguan eksibisionisme (Freepik/rito_succeed)

SuaraJatim.id - Seorang pria terekam kamera melakukan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di depan Pasar Kamal, Kota Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024).

Dalam video yang dibagikan akun instagram @infomdr, terlihat seorang pria mengenakan kemeja lengan pendek, bermasker, dan bertopi berdiri di pinggir jalan. Pria itu kemudian melepas celana pendeknya.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, tampak pria itu memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengguna jalan sambil memainkannya.

Baca juga:

Baca Juga:Heboh! Penampakan Harimau di JLS Blitar Bikin Geger, Ealah Ternyata

Pria itu juga terlihat mengawasi situasi sekitar sembari melakukan aksinya. Dalam video terdengar suara perekam yang menggunakan bahasa daerah.

Unggahan video itu pun mengundang beragam komentar dari warganet.

"Kalau ODGJ gak mungkin pakai masker dan topi sih," ujar eyye***

"Punya kelainan eksibisionis, kalau ODGJ gak mungkin dari gerak geriknya, dia juga sengaja pakai masker dan topi yang tujuannya gak ada yang mengenali," komen zyan***

"Exibisionis nama kelainannya. Obatnya cuma dengan satu kali tendangan langsung m*dy*r," ujar ganteng***

Baca Juga:Gagal Mencuri, Maling Motor di Ponorogo Babak Belur Dihajar Warga

"Bawahnya diumbar, mukanya ditutup. Aturan mah buka semua, barulah jantan," kata ade***

"Semoga cepat sadar dan taubat pak," kata yadie***

Baca juga:

Gangguan eksibisionis merupakan kelainan perilaku yang ditandai dengan suka memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan atau keinginan dari orang tersebut. Gangguan perilaku penyimpangan seksual ini biasanya berkembang saat penderitanya memasuki masa dewasa muda.

Merujuk pada UU Pornografi, telah diatur bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan.

Secara khusus pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kontributor : Fisca Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini