Warga Bangkalan Geger! Pelaku Eksibisionis Gentayangan Pamer Alat Vital

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, tampak pria itu memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengguna jalan sambil memainkannya.

Galih Prasetyo
Sabtu, 20 April 2024 | 14:34 WIB
Warga Bangkalan Geger! Pelaku Eksibisionis Gentayangan Pamer Alat Vital
Ilustrasi gangguan eksibisionisme (Freepik/rito_succeed)

Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kontributor : Fisca Tanjung

Baca Juga:Heboh! Penampakan Harimau di JLS Blitar Bikin Geger, Ealah Ternyata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini