SuaraJatim.id - Entah apa yang dipikirkan dua warga Situbondo, inisial M (33) dan N (44). Mereka nekat menggadaikan motor milik polisi.
Dua orang warga Kecamatan Besuki itu menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik seorang anggota Polsek Besuki.
Aksi kedua warga Situbondo tersebut terbongkar setelah korban melaporkan ke kepolisian. Petugas kemudian menangkap mengamankan M dan N.
Salah satu tersangka mengaku kedua nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Diduga Gelapkan Uang, Polda Jatim Tetapkan Dosen UGM Sebagai Tersangka
"Uangnya saya gunakan buat makan," katanya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (23/4/2024).
Kasus kedua pelaku tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya menyampaikan, berkas kedua pelaku sudah dilimpahkan dari penyidik Polsek Besuki.
“Benar, dua tersangka dilimpahkan karena sudah tahap dua," kata Ivan.
Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, kata Ivan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka itu selama dua puluh hari.
Baca Juga:Berbekal Papan Kayu, Seorang Tahanan di Surabaya Kabur
"Makanya saat ini tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Situbondo," pungkas Ivan.