SuaraJatim.id - Wahyuni, warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Wanita 37 tahun tersebut diduga menipu wanita bernama Luluk Ni’matus Soliha (38).
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengamankan Wahyuni setelah mendapat laporan dari salah satu warga. Pelaku sempat tak terima dan memberontok saat ditangkap.
“Kami mendapat laporan dari salah satu warga yang ditipu, bernama Luluk Ni’matus Soliha (38). Tak hanya kepada.satu orang, melainkan pelaku juga berhasil menipu lima orang lainnya,” kata Hudi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (8/4/2024).
Baca Juga:Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Selebgram Pingsan di Polda Jatim
Hudi menjelaskan, kasus dugaan penipuan tersebut bermula tiga tahun lalu, tepatnya pada 18 April 2024. pelaku Wahyuni ketika itu memesan beras dari korban sebanyak 150 sak, dengan masing-masing berisi 25 Kilogram.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan beras tersebut. Namun setelah beras-beras tersebut dikirim ternyata pelaku tidak membayarnya.
Bahkan, setelah tiga tahun berlalu juga tak kunjung memberikan uang tersebut. Jengkel dengan kelakukan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian dugaan penipuan tersebut ke kepolisian.
Polsek Purwosari sebenarnya telah memediasi dengan mempertemukan pelaku dengan korban. Akan tetapi, tidak diraih kesepakatan di antara keduanya. Salah satu pihak menuntut tetap ingin memprosesnya secara hukum.
“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp41 juta yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga karung beras dan beberapa bukti pembelian pelaku dan korban,” katanya.
Baca Juga:Janjikan Masuk Anggota Satpol PP, Pemuda Jombang Berlebaran di Penjara
Kini, pelaku berlebaran dari balik penjara. Wahyuni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.