SuaraJatim.id - Seorang pemuda asal Jombang berinisial ADP harus berlebaran di penjara. Pria 32 tahun diamankan polisi gegara menipu dengan modus rekrutmen Satpol PP.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, kasus penipuan ini terungkap setelah korban yang berinisial MA melaporkan kejadian tersebut.
Tidak berselang lama, pihaknya kemudian mengamankan ADP di sebuah kafe. Pemuda yang tinggal di jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu hanya bisa tertunduk saat ditangkap.
“Pelaku kami tangkap saat berada di kafe toko tembakau di jalan Teratai Jombang pada 4 April 2024 pukul 00.30,” ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--parner Suara.com, Kamis (4/4/2024)
Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Satu Orang Tewas
Dia menjelaskan, kasus penipuan bermula saat korban yang merupakan seorang guru bersepeda ke Bareng pada Minggu (29/4/2024).
Korban MA kemudian istirahat di sebuah warung. Saat itulah dia mendapat informasi mengenai peluang rekrutmen Satpol PP dari Gowes Plonco AW.
“Info yang disampaikan AW tersebut hasil penawaran dari pelaku Aditya,” kata Soesilo.
Dua hari setelah itu, korban bertemu dengan pelaku di rumah AW, jalan Teuku Umar Desa Pulo Lor, Jombang. “Saat itu, pelaku menawari peluang menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan biaya Rp10.000.000,” katanya.
Pada 8 Februari 2023 pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang Rp5.000.000. Tanpa curiga, korban memberikan uang tersebut tunai.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Jombang dan Sekitarnya 17 Maret 2024, Disertai Amalan Sunah Ramadan
Tanggal 10 Februari 2024, korban menyerahkan kekurangan uang Rp5.000.000 yang diserahkan di depan musala BRI Cabang Jombang.
“Berlanjut pada malam takbiran 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp. 2.500.000, alasannya untuk administrasi ke notaris,” katanya.
Namun, setelah diserahkan uang Rp12.500.000, kabar diterima sebagai anggota Satpol PP tak kunjung datang.
Korban yang jengkel akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku dengan barang bukti 2 lembar kuitansi dan 1 resi transfer Bank BRI.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.