Diduga Lakukan Penganiayaan, Anak Anggota DPRD Surabaya Jalani Pemeriksaan 4 Jam

Anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri bernama Hafidz Fawwaidz dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 24 April 2024 | 07:50 WIB
Diduga Lakukan Penganiayaan, Anak Anggota DPRD Surabaya Jalani Pemeriksaan 4 Jam
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

SuaraJatim.id - Anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri bernama Hafidz Fawwaidz dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

Polrestabes Surabaya pun memeriksa Hafidz Fawwaidz pada Selasa (23/4/2024). Putra sulung Saifuddin Zuhri tersebut menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Sebelumnya Hafidz Fawwaidz dilaporkan ke polisi oleh Iqbal yang mengaku sebagai korban penganiayaan. Peristiwanya terjadi pada Kamis (21/03/2024).

Kuasa hukum Hafidz Fawwaidz, Billy Handiyanto yang mendampingi proses pemeriksaan di kantor polisi menyangkal adanya penganiayaan. Pihak keluarga Iqbal disebutnya sudah meminta maaf.

Baca Juga:Dapat Remisi, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat

Billy kemudian menjelaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula dari pelemparan batu yang dilakukan Iqbal dan temannya terhadap mobil kliennya.

Karena itu, menurutnya kasus tersebut harus dibuktikan. “Kalau kita ngomong tentang dugaan pelaporan penganiaayan tersebut menurut saya harus dibuktikan lebih panjang,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Korban telah melakukan visum di atas luka-luka yang diderita. Namun, menurut Billy hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu penyebabnya.

“Kita masih belum tahu. Visum itu kan berdasarkan apa lukanya. Pertanyaannya siapa yang melakukan itu? Apakah dari klien kita? Itu kan perlu keterangan dari saksi. Apakah bener saksi di sekitarnya melihat klien kita memukul? Jangan-jangan dia terjatuh atau ada yang lain itu kan gak bisa cuma dengan visum,” tutur Billy.

Pengacara pelapor Iqbal, Soegeng Hari Kartono menilai wajar bila pihak terlapor menyangkal dugaan penganiayaan yang dilakukan.

Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Kajari Bondowoso Juga Diminta Mengganti Rp925 juta

“Itu kan hak mereka. ya mungkin dia punya bukti atau menyangkal itu kan gapapa. Ini proses kan sudah berjalan. Penyidik kan tidak serta merta menetapkan status orang seperti apa tidak segampang itu. Makanya dipanggil saksi-saksi,” kata Soegeng Hari.

Pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini