Diduga Lakukan Penganiayaan, Anak Anggota DPRD Surabaya Jalani Pemeriksaan 4 Jam

Anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri bernama Hafidz Fawwaidz dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 24 April 2024 | 07:50 WIB
Diduga Lakukan Penganiayaan, Anak Anggota DPRD Surabaya Jalani Pemeriksaan 4 Jam
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

SuaraJatim.id - Anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri bernama Hafidz Fawwaidz dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

Polrestabes Surabaya pun memeriksa Hafidz Fawwaidz pada Selasa (23/4/2024). Putra sulung Saifuddin Zuhri tersebut menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Sebelumnya Hafidz Fawwaidz dilaporkan ke polisi oleh Iqbal yang mengaku sebagai korban penganiayaan. Peristiwanya terjadi pada Kamis (21/03/2024).

Kuasa hukum Hafidz Fawwaidz, Billy Handiyanto yang mendampingi proses pemeriksaan di kantor polisi menyangkal adanya penganiayaan. Pihak keluarga Iqbal disebutnya sudah meminta maaf.

Baca Juga:Dapat Remisi, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat

Billy kemudian menjelaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula dari pelemparan batu yang dilakukan Iqbal dan temannya terhadap mobil kliennya.

Karena itu, menurutnya kasus tersebut harus dibuktikan. “Kalau kita ngomong tentang dugaan pelaporan penganiaayan tersebut menurut saya harus dibuktikan lebih panjang,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Korban telah melakukan visum di atas luka-luka yang diderita. Namun, menurut Billy hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu penyebabnya.

“Kita masih belum tahu. Visum itu kan berdasarkan apa lukanya. Pertanyaannya siapa yang melakukan itu? Apakah dari klien kita? Itu kan perlu keterangan dari saksi. Apakah bener saksi di sekitarnya melihat klien kita memukul? Jangan-jangan dia terjatuh atau ada yang lain itu kan gak bisa cuma dengan visum,” tutur Billy.

Pengacara pelapor Iqbal, Soegeng Hari Kartono menilai wajar bila pihak terlapor menyangkal dugaan penganiayaan yang dilakukan.

Baca Juga:Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Kajari Bondowoso Juga Diminta Mengganti Rp925 juta

“Itu kan hak mereka. ya mungkin dia punya bukti atau menyangkal itu kan gapapa. Ini proses kan sudah berjalan. Penyidik kan tidak serta merta menetapkan status orang seperti apa tidak segampang itu. Makanya dipanggil saksi-saksi,” kata Soegeng Hari.

Pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak