Pesilat Banyuwangi Tewas Dikeroyok, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Polres Banyuwangi telah menetapkan 5 orang tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya pesilat Pagar Nusa berinisial AYP.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 April 2024 | 09:00 WIB
Pesilat Banyuwangi Tewas Dikeroyok, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

“Kelima pelaku tersebut terjerat Pasal 184 Ayat 4 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun, serta Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” kata AKBP Dewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini