SuaraJatim.id - Jalan Pahlawan dipenuhi massa dari berbagai organisasi buruh, Rabu (1/5/2024). Mereka berkumpul memperingati hari buruh (May Day).
Panggung besar didirikan para buruh di depan kantor Pemprov Jatim. Sekitar pukul 15.10 WIB, satu per satu truk yang membawa sound system dijejerkan di depan panggung.
Berbagai orasi disampaikan orator dalam aksi tersebut. Total massa yang melakukan aksi itu ada sekitar lima ribu orang. Mereka berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jatim.
Berbagai organisasi buruh, seperti dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Gerakan Serikat Pekerja (GASPER), hingga Gerakan Rakyat (Gerak) Jatim ikut dalam aksi tersebut.
Baca Juga:Demo Buruh Hari Ini, Warga Surabaya Hindari Titik Macet Berikut
Dalam peringatan hari buruh kali ini, ada sembilan tuntutan para buruh, di antaranya cabut undang-undang (UU) omnibus law nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor nomor 2/2022 tentang cipta kerja. Buruh juga menolak upah murah.
“Setiap tahun kenaikan upah minimum buruh di Jatim. Tapi kenaikannya tetap di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah secara angka, tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli.
Selain itu, para buruh juga menuntut untuk menghapus outsourcing. Menurutnya, sistem tersebut hanya melemahkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Jatim. Mereka menuntut pemprov Jatim membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis teknologi.
Secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak. “Kami yakin, 99 persen penerapan PKWT di Jatim melanggar UU yang berlaku,” bebernya.
Juga buat peraturan daerah (Perda) Jatim tentang sistem jaminan pesangon. Menurut mereka, itu merupakan janji politik Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Namun, hingga usai masa jabatan Khofifah, perda itu tak kunjung terealisasi.
Baca Juga:Pj Gubernur Jatim Bela Warung Madura: Orang Kita Hidupnya Bisa Malam Kok
Di sisi kesehatan, para buruh ini menuntut pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jatim. Itu adalah amanah UU nomor 44/2009 tentang rumah sakit Jo. PP nomor 49/2013 tentang BPRS.
“Adanya BPRS Jawa Timur ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan buruknya pelayanan rumah sakit. Khususnya terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan,” katanya lagi.
Mereka juga minta agar pemprov Jatim mengalokasikan anggaran APBD Jatim untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin. Sesuai inpres nomor 8/2017 dan inpres nomor 1/2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Lalu berikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada buruh yang perusahaannya lalai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Terakhir, memberikan kuota PPDB SMA/SMK negeri di Jatim jalur afirmasi anak buruh agar diprioritaskan kepada buruh yang mengalami PHK, meninggal dunia.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, beberapa permintaan buruh merupakan kebijakan pemerintah pusat. Tetapi, pemprov Jatim tetap menyerap aspirasi itu dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami dengarkan semua. Tetapi itu kebijakan dari pusat. Kami akan jembatani permintaan itu hingga ke pusat,” ungkapnya. Namun, ada juga permintaan buruh yang hanya membutuhkan kebijakan pemprov Jatim.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia