SuaraJatim.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) Pakistan diamankan tim gabungan Kepolisian dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar atas tindakannya yang meresahkan.
Keduanya berkeliling dan mendatangi rumah warga untuk meminta sumbangan secara paksa.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati membenarkan telah mengamankan dua WNA yang meresahkan warga tersebut.
“Terkait dengan aduan masyarakat pada media sosial perihal 2 orang WNA yang diduga telah meresahkan masyarakat, kami (personil) dari Kantor Imigrasi Blitar telah berhasil mengamankan keduanya,” ungkap Rini Sulistyowati dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga:Langgar Aturan, Imigrasi Pamekasan Pulangkan 2 Orang Warga Negara Malaysia
Rini menyebut, kedua WNA Pakistan tersebut diamankan di Jalan Raya Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Saat ini kedua WNA sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Blitar.
“Untuk perkembangan informasi lain akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Kantor Imigrasi Blitar masih mendata identitas kedua WNA Pakistan tersebut, termasuk memeriksa izin tinggalnya di Indonesia.
“Informasi sementara seperti itu (WN Pakistan). Masih dipastikan, karena masih proses pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga:Heboh Ki Sudrun Ceramah Bertelanjang Dada di Blitar, Ini Kata MUI