SuaraJatim.id - Dua orang warga negara Malaysia yang tinggal di Bangkalan dipulangkan ke negaranya. Kedua warga asing berinsial HA dan AS telah melanggar ketentuan tentang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kantor Imigrasi Pamekasan Rangga Kharisma Putra mengatakan, kedua warga negara asing (WNA) tinggal secara ilegal di Bangkalan.
"Karena itu, kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua WNA tersebut dan memulangkan ke negara asalnya, Malaysia," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (28/4/2024).
Dia menjelaskan, kedua warga negara Malaysia ini di Bangkalan untuk tujuan keluarga. "Keduanya ke Bangkalan dengan tujuan kunjungan keluarga," kata Rangga.
Baca Juga:Diorder kok Malah Cabuli Bocah 6 Tahun, Kelakuan Bejat Tukang Kasur di Sampang Bikin Geram
Keduanya tinggal berbeda-beda, HA tinggal Dusun Glimbur, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan. HA telah melebihi masa tinggal atau overstay selama 15 hari.
Sedangkan AS telah terlalu lama tinggal di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan. AS overstay selama 10 hari.
Petugas mengendus keberadaan kedua warga negara asing tersebut setelah mereka datang ke kantor Imigrasi Pamekasan untuk memperpanjang visa bersama keluarganya.
"Saat itu, keduanya langsung kami amankan, sebab visa tersebut tidak bisa diperpanjang, maksimal 30 hari masa tinggal," katanya, menjelaskan.
Kharisma mengungkapkan, penangkapan dengan pemulangan berlangsung lama. "Karena banyak persyaratan yang perlu dilengkapi," katanya.
Baca Juga:Duar! Ledakan Petasan di Bangkalan: 1 Orang Tewas, 2 Kritis, 1 Rumah Luluh Lantak
Akan tetapi, dia memastikan keduanya pulang dengan biaya sendiri.