Tepergok Mencuri di Royal Plaza Surabaya, Pria Sidoarjo Dicokok Polisi

Berlagak sebagai pengunjung pusat perbelanjaan, warga Sidoarjo berinisial MK (30) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya saat akan mencuri.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:26 WIB
Tepergok Mencuri di Royal Plaza Surabaya, Pria Sidoarjo Dicokok Polisi
Pelaku pencurian barang di parkiran motor Royal Plaza. [Ist]

SuaraJatim.id - Berlagak sebagai pengunjung pusat perbelanjaan, warga Sidoarjo berinisial MK (30) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena ketahuan mencuri barang yang tertinggal di parkiran motor.

Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu itu diringkus kepolisian saat akan beroperasi di Royal Plaza Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku ini diduga sudah kerap beraksi di mal.

"Berdasarkan adanya laporan polisi pada bulan Desember 2023 terkait adanya aksi tindak pidana pencurian yang sering terjadi di area mal wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kami berhasil profiling pelakunya melalui saksi-saksi dan juga rekaman CCTV," ujar AKBP Hendro Sukmono, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:Golkar Buka Peluang Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Pencurian yang dilakukan oleh MK terekam kamera CCTV milik Royal Plaza, sehingga petugas polisi sudah mengincarnya.

"Setelah mendapatkan profil terduga pelaku sesuai bukti petunjuk yang ada, pada hari Rabu (1/5/2024), tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area mal Royal plaza, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan security mal untuk menangkap pelaku," kata Hendro.

MK tidak bisa mengelak saat diamankan sedang melancarkan aksinya mencuri. "Akhirnya pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap dan dibawa ke mapolrestabes surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Hendro.

Dalam melancarkan aksinya, MK berpura-pura menjadi pengunjung mal. Kemudian ia berkeliling di area parkiran motor. Setelah pelaku mendapati barang berharga di sepeda motor milik korban, pelaku mengambil barang tersebut.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan perihal kehilangan handphone pada Sabtu (23/12/2023) lalu. "Tersangka menjual barang-barang hasil tindakannya ke penadah," katanya.

Baca Juga:Denah Nobar Indonesia U23 Vs Irak U23 di Gelora 10 Nopember, Pintu Dibuka Jam 7 Malam

Tak hanya sebuah handphone, ternyata pelaku yang juga residivis ini, mengaku sempat menggasak satu unit laptop.

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 hp milik tersangka, 1 motor sebagai sarana melancarkan aksinya, sepasang sepatu milik tersangka, dan 1 ransel, juga rekaman CCTV Royal Plaza.

Pelaku MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak