Nenek asal Kediri Ajak Keponakannya Masuk Penjara, Sudah Setahun Bersama-sama Mencuri

Seorang nenek bernama Nurwiyati (70) bersama keponakannya Jayin (51) ditangkap polisi usai tepergok mencuri ponsel milik warga di Lapangan Pulo, Jombang.

Baehaqi Almutoif
Senin, 13 Mei 2024 | 21:56 WIB
Nenek asal Kediri Ajak Keponakannya Masuk Penjara, Sudah Setahun Bersama-sama Mencuri
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang nenek bernama Nurwiyati (70) bersama keponakannya Jayin (51) ditangkap polisi usai tepergok mencuri ponsel milik warga di Lapangan Pulo, Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, kedua pelaku mencopet handphone lalu menjualnya.

“Modus pelaku ini berbaur dengan pengunjung, kemudian mencopet bawaan dari pengunjung,” ujarnya dikutip dari Metara News--jaringan Suara.com, Senin (13/5/2024).

Pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. Nurwiyati eksekutor atau pemetik ponsel, sedangkan Jayin yang menerima barang curian.

Baca Juga:Ronny Siswanto Daftar Pilkada Kota Kediri Lewat Jalur Independen, 4 Tahun Kumpulkan Dukungan

Kedua pelaku ini memang mengincar lokasi ramai. Mereka mencari informasi adanya event-event dari grup pedagang kaki lima (PKL) di media sosial. “Pelaku ini berasal dari Pare, Kediri. Mereka memonitor kegiatan dari grup PKL,” jelasnya.

Soesilo mengungkapkan, kedua pelaku cukup lihai saat beroperasi. Dalam kurun waktu mulai pukul pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah mendapatkan lima ponsel.

Sementara itu, Nurwiyati mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang. “Banyak hutang, dan takut tidak bisa makan,” kata Nurwiyati.

Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku ini sudah setahun lamanya bekerja bersama menjadi pencuri. Handphone curian tersebut dijual dengan harga murah melalui marketplace.

“Dijual di media sosial, dengan harga variatif kadang Rp 500 ribu, jika HP retak kurang layak Rp 150 ribu,” kata dia.

Baca Juga:Tertiak-teriak Hendak Tawuran, Gerombolan Pesilat di Kediri Kocar-kacir Melihat Polisi

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 subsider 362, dengan ancaman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini