SuaraJatim.id - Seorang nenek bernama Nurwiyati (70) bersama keponakannya Jayin (51) ditangkap polisi usai tepergok mencuri ponsel milik warga di Lapangan Pulo, Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, kedua pelaku mencopet handphone lalu menjualnya.
“Modus pelaku ini berbaur dengan pengunjung, kemudian mencopet bawaan dari pengunjung,” ujarnya dikutip dari Metara News--jaringan Suara.com, Senin (13/5/2024).
Pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. Nurwiyati eksekutor atau pemetik ponsel, sedangkan Jayin yang menerima barang curian.
Baca Juga:Ronny Siswanto Daftar Pilkada Kota Kediri Lewat Jalur Independen, 4 Tahun Kumpulkan Dukungan
Kedua pelaku ini memang mengincar lokasi ramai. Mereka mencari informasi adanya event-event dari grup pedagang kaki lima (PKL) di media sosial. “Pelaku ini berasal dari Pare, Kediri. Mereka memonitor kegiatan dari grup PKL,” jelasnya.
Soesilo mengungkapkan, kedua pelaku cukup lihai saat beroperasi. Dalam kurun waktu mulai pukul pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah mendapatkan lima ponsel.
Sementara itu, Nurwiyati mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang. “Banyak hutang, dan takut tidak bisa makan,” kata Nurwiyati.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku ini sudah setahun lamanya bekerja bersama menjadi pencuri. Handphone curian tersebut dijual dengan harga murah melalui marketplace.
“Dijual di media sosial, dengan harga variatif kadang Rp 500 ribu, jika HP retak kurang layak Rp 150 ribu,” kata dia.
Baca Juga:Tertiak-teriak Hendak Tawuran, Gerombolan Pesilat di Kediri Kocar-kacir Melihat Polisi
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 subsider 362, dengan ancaman lima tahun penjara.