Nenek asal Kediri Ajak Keponakannya Masuk Penjara, Sudah Setahun Bersama-sama Mencuri

Seorang nenek bernama Nurwiyati (70) bersama keponakannya Jayin (51) ditangkap polisi usai tepergok mencuri ponsel milik warga di Lapangan Pulo, Jombang.

Baehaqi Almutoif
Senin, 13 Mei 2024 | 21:56 WIB
Nenek asal Kediri Ajak Keponakannya Masuk Penjara, Sudah Setahun Bersama-sama Mencuri
Ilustrasi copet. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang nenek bernama Nurwiyati (70) bersama keponakannya Jayin (51) ditangkap polisi usai tepergok mencuri ponsel milik warga di Lapangan Pulo, Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, kedua pelaku mencopet handphone lalu menjualnya.

“Modus pelaku ini berbaur dengan pengunjung, kemudian mencopet bawaan dari pengunjung,” ujarnya dikutip dari Metara News--jaringan Suara.com, Senin (13/5/2024).

Pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. Nurwiyati eksekutor atau pemetik ponsel, sedangkan Jayin yang menerima barang curian.

Baca Juga:Ronny Siswanto Daftar Pilkada Kota Kediri Lewat Jalur Independen, 4 Tahun Kumpulkan Dukungan

Kedua pelaku ini memang mengincar lokasi ramai. Mereka mencari informasi adanya event-event dari grup pedagang kaki lima (PKL) di media sosial. “Pelaku ini berasal dari Pare, Kediri. Mereka memonitor kegiatan dari grup PKL,” jelasnya.

Soesilo mengungkapkan, kedua pelaku cukup lihai saat beroperasi. Dalam kurun waktu mulai pukul pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah mendapatkan lima ponsel.

Sementara itu, Nurwiyati mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang. “Banyak hutang, dan takut tidak bisa makan,” kata Nurwiyati.

Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku ini sudah setahun lamanya bekerja bersama menjadi pencuri. Handphone curian tersebut dijual dengan harga murah melalui marketplace.

“Dijual di media sosial, dengan harga variatif kadang Rp 500 ribu, jika HP retak kurang layak Rp 150 ribu,” kata dia.

Baca Juga:Tertiak-teriak Hendak Tawuran, Gerombolan Pesilat di Kediri Kocar-kacir Melihat Polisi

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 subsider 362, dengan ancaman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini