SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial R, 32 tahun, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur diamankan polisi usai aksinya mencabuli gadis 17 tahun di kandang sapi terbongkar.
R dilaporkan keluarga korban ke polisi atas kasus pencabulan yang dilakukan sebelumnya.
Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, kasus pencabulan tersebut bermula saat korban sedang duduk di teras rumahnya.
Pelaku tiba-tiba memanggil korban dan mengajaknya ke kandang sapi yang ada di belakang rumahnya.
Baca Juga:Pasangan Kumpul Kebo di Sampang Digerebek Sedang Asyik dalam Kamar Kos
Lokasi kandang sapi tersebut tidak jauh dari rumah pelaku. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban.
"Dengan keadaan sepi, pelaku merayu sambil membuka baju korban hingga melakukan hal keji tersebut," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com, Kamis (16/05/2024).
Korban kemudian menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya kepada keluarganya. Mendengar itu, pihak keluarga melaporkannya ke kepolisian.
"Pada saat itu, keluarga melaporkan dan polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya," terangnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Remaja di Sampang Ditusuk Orang Tak Dikenal, Begini Kondisinya