Terima Endors Judi Online, Selebgram Tulungagung Terancam Penjara 10 Tahun

Selebgram asal Tulungagung perempuan berinisial JPS (28) diciduk polisi usai ketahuan mempromosikan akun judi online di media sosial miliknya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 21 Mei 2024 | 10:14 WIB
Terima Endors Judi Online, Selebgram Tulungagung Terancam Penjara 10 Tahun
Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa]

SuaraJatim.id - Selebgram asal Tulungagung perempuan berinisial JPS (28) diciduk polisi usai ketahuan mempromosikan akun judi online di media sosial miliknya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, JPS yang merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru tersebut memanfaatkan jumlah pengikutnya yang mencapai 333 ribu untuk mempromosikan akun judi online.

“Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian, JPS telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Namun baru mendapat kontrak sekitar 1 bulan.

Baca Juga:Asyik Pesta Narkoba, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi

Tidak hanya satu, JPS diketahui mempromosikan 4 situs judi online. Pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp25 juta.

“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, JPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya.

Baca Juga:Kejam! Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anaknya yang Masih Berusia 3 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini