Asyik Pesta Narkoba, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi

Polda Jatim menggerebek lokasi pesta narkoba di Surabaya. Sedikitnya 7 orang diamankan, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Dinkes Tulungagung.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:13 WIB
Asyik Pesta Narkoba, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi
Ilustrasi Narkoba [Pexels]

SuaraJatim.id - Polda Jatim menggerebek lokasi pesta narkoba di Surabaya. Sedikitnya 7 orang diamankan, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Dinkes Tulungagung dan pegawai honorer BKN Surabaya.

Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, penggerebakan dilakukan JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya pada Rabu (15/5/2024).

Windy membenarkan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap berstatus pegawai negeri sipil. "Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (16/5/2024).

Ketujuh orang yang diamankan yakni, HP (42 tahun) warga Tulungagung yang juga PNS Dinkes setempat, DP (43 tahun) warga Krembangan Surabaya yang juga pegawai honorer BKN Surabaya.

Baca Juga:Bapaslon Pandu-Kusrini Kecewa Berat dengan Sikap KPU Surabaya

Kemudian HED (33 tahun) warga Medokan Semampir Surabaya yang merupakan karyawan JW Club & Karaoke, dan AM (29 tahun) warga Karangrejo, Tulungagung.

“Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25 tahun), Swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32 tahun), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33 tahun), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, di antaranya, Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketujuh orang diamankan positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

Windy mengungkapkan akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Ketujuh orang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:5 Daerah di Jatim Ini Punya Pendaftar Calon Independen untuk Pilkada 2024

Selanjutnya para pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur utk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini