Asyik Pesta Narkoba, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi

Polda Jatim menggerebek lokasi pesta narkoba di Surabaya. Sedikitnya 7 orang diamankan, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Dinkes Tulungagung.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:13 WIB
Asyik Pesta Narkoba, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi
Ilustrasi Narkoba [Pexels]

SuaraJatim.id - Polda Jatim menggerebek lokasi pesta narkoba di Surabaya. Sedikitnya 7 orang diamankan, salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Dinkes Tulungagung dan pegawai honorer BKN Surabaya.

Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, penggerebakan dilakukan JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya pada Rabu (15/5/2024).

Windy membenarkan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap berstatus pegawai negeri sipil. "Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (16/5/2024).

Ketujuh orang yang diamankan yakni, HP (42 tahun) warga Tulungagung yang juga PNS Dinkes setempat, DP (43 tahun) warga Krembangan Surabaya yang juga pegawai honorer BKN Surabaya.

Baca Juga:Bapaslon Pandu-Kusrini Kecewa Berat dengan Sikap KPU Surabaya

Kemudian HED (33 tahun) warga Medokan Semampir Surabaya yang merupakan karyawan JW Club & Karaoke, dan AM (29 tahun) warga Karangrejo, Tulungagung.

“Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25 tahun), Swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32 tahun), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33 tahun), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, di antaranya, Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketujuh orang diamankan positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

Windy mengungkapkan akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Ketujuh orang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:5 Daerah di Jatim Ini Punya Pendaftar Calon Independen untuk Pilkada 2024

Selanjutnya para pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur utk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini