SuaraJatim.id - Salah satu penghuni apartemen One Icon Residance dijebloskan Rutan Medaeng Sidoarjo gegara diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.
Tersangka Heru Herlambang Alie ditahan di Rutan Medaeng mulai 22 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan. Polsek Tegalsari telah melimpahkan Kejari Surabaya atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan manajer operasional apartemen One Icon Residance.
"Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari)," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga:Kabur Usai Tabrak Pemotor, Sopir Agya Merah Akhirnya Diamankan di Pasuruan
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa peristiwa terjadi pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang.
Saat itu Heru tiba-tiba marah kepada Eko dan berusaha menendangnya. "Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka," kata Billy.
Menurut dia, kejadian tersebut merupakan rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen.
Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka. Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.
Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara di apartemen Jalan Embong Malang. "Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan," ujar Rizki.
Baca Juga:Eri Cahyadi Berkunjung ke Partai Golkar Surabaya, Sinyal Jalan Bersama di Pilkada?
Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari. "Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor," pungkas Rizki.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa