Aksi Bejatnya Terbongkar, Guru SD di Sumenep Cabuli Siswanya di Kelas

Seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Kota Sumenep diamankan polisi setelah adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 05 Juni 2024 | 20:52 WIB
Aksi Bejatnya Terbongkar, Guru SD di Sumenep Cabuli Siswanya di Kelas
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Kota Sumenep diamankan polisi setelah adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Oknum guru berinisial ST diduga telah mencabuli siswanya sendiri. Tidak hanya satu, pelaku berbuat tak senonoh terhadap tiga anak.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan.

“Tersangka sempat tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Sumenep. Namun kemarin tersangka datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik. Setelah itu, per hari ini pelaku ditahan di Polres Sumenep,” katanya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga:Ancam Sebarkan Foto Syur, Remaja di Gresik Rupadaksa Pacar

Dia mengungkapkan, pelaku telah dilaporkan oleh ketiga korbannya atas tindak asusila. Ketiganya ada yang masih berstatus siswa dan juga alumni.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memegang bagian sensitif korbannya yakni dada dan organ intim,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya di beberapa tempat, di antaranya ruang kelas, di kamar rumahnya di Kebon Agung, dan mobil.

“Korban yang melaporkan kasus ini ada yang siswi kelas 4 SD, ada yang kelas 6, dan ada yang SMP. Yang SMP ini dulu juga murid tersangka,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarna merah, serta kerudung berwarna putih.

Baca Juga:DPRD Jatim Beri Perhatian Pelaksanaan PPDB: Jangan Terlalu Kaku

Tersangka kini terancam pasal 82 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini