SuaraJatim.id - Tepergok selingkuh, oknum kepala sekolah dan guru salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Rubaru, Sumenep ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan kabar tersebut. Dia menyampaikan, oknum kepala sekolah berinisial SR (perempuan) yang selingkuh dengan seorang guru berinisial Y (laki-laki) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dilaporkan suaminya, Benny ke Polres Sumenep atas kasus perzinahan.
Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep. Benny melaporkan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan dengan Y, salah satu guru.
Baca Juga:Pilu! Siswi SMP di Sidoarjo Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Niat Mengadu Malah Dituding Pelakor
“Dua terlapor ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya,” katanya dikutip dari BeritaJatim--pertner Suara.com, Kamis (4/7/2024).
Kendati demikian, keduanya tidak ditahan. Pihaknya berdalih keduanya kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri, mengingat keduanya berstatus sebagai ASN.
“Kami sekarang fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan tahap dua. Setelah selesai, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” terang Widiarti.
Sebelumnya, suami SR memergoki istrinya tersebut selingkuh dengan oknum guru di salah satu rumah.
Baca Juga:Bejat! Remaja Asal Sampang Setubuhi Gadis di Ruang Kelas Sekolah