Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pokir Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah anggota DPRD Jatim.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 10 Juli 2024 | 20:36 WIB
Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pokir Dana Hibah
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah anggota DPRD Jatim.

Menurut informasi yang dihimpun Suara Jatim, komisi antirasuah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan. Sejumlah barang dibawa dari rumah tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan ada penggeledahan di Jatim. Hanya saja, dia tidak merinci lokasi penggeledahan. “Iyes (ada penggeledehan),” katanya pada Rabu (10/7/2024).

Dia mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:Tak Lagi Jabat Ketua Karang Taruna Surabaya, Fuad Benardi Fokus di DPRD Jatim

Tim penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. "Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata Alexander Marwata.

Kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:DPRD Jatim Rapat dengan Polda Bahas Pilkada, Petakan Potensi Kerawanan

Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini