SuaraJatim.id - Pembunuhan Tahir (40), laki-laki yang ditemukan tewas di tengah sawah di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep pada Sabtu (3/8/2024) terungkap.
Pelakunya ialah pria berinisial H. Dia dimankan kepolisian dalam pelariannya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Tersangka ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Jadi setelah tersangka membunuh korban, dia langsung kabur ke Kalimantan,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (12/08/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sakit hati. Tersangka menduga korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya yang diketahui setelah membuka handphone milik istrinya.
Baca Juga:Hasil Autopsi Wanita yang Tewas di Hotel Probolinggo Keluar, Pelaku Diamankan
“Tersangka diam-diam membuka HP istrinya dan menemukan chat, ada seorang pria mengajak ketemuan di tempat biasa,” katanya.
Pelaku kemudian mencoba bertemu dengan korban. H sempat menyamar menggunakan pakaian istrinya. Namun gagal, sebab tak tahu lokasi 'tempat biasa' yang dimaksud.
Tidak kehabisan akal, pelaku kemudian menyuruh istrinya menghubungi korban dengan mengirimkan ‘voice note’ berisi ajakan untuk bertemu. Kali ini, tersangka bersama istrinya di lokasi tempat janjian.
H, pelaku pembunuhan menyuruh istrinya berdiri di lokasi janjian yang telah ditentukan.
Tersangka bersembunyi di semak-semak sembari menunggu kedatangan korban. Di tangannya sudah ada pentungan besi dan tali tampar. “Ketika korban datang untuk bertemu istri pelaku, pelaku langsung memukul kepala korban dengan pentungan besi," katanya.
Baca Juga:Kesaksian Keluarga Mengenai Tewasnya Pria Bangkalan dengan Luka di Leher
Sebenarnya, istri pelaku sempat menghalangi pelaku. Akan tetapi, tak ada daya ketika diancam dan disuruh pulang.
Setelah korban roboh, tersangka menjerat leher korban dengan tali dan mengikat tangannya dengan sarung. Kemudian pelaku menyeret korban sekitar 300 ratus meter dari lokasi, untuk menyamarkan jejak.
“Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan warga setempat saat melintas akan mencari rumput,” katanya.
Polisi telah mengamankan pipa besi sepanjang 62 cm dan tali tampar sepanjang 144 cm yang digunakan pelaku membunuh. Petugas juga mengamankan baju milik korban serta pelaku.
“Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.