Berawal Temukan Kunci Motor di Jalan, Pria Surabaya Ini Berakhir di Tahanan

Sebanyak tiga orang komplotan pencuri diamankan Polrestabes Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:17 WIB
Berawal Temukan Kunci Motor di Jalan, Pria Surabaya Ini Berakhir di Tahanan
Beberapa barang bukti serta tersangka selaku eksekutor tertangkap CCTV. [Ist]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pencurian sepeda motor yang menghantui warga. Sebanyak tiga orang ditangkap di lokasi berbeda.

Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, penangkapan bermula saat korban SS (perempuan) melaporkan kehilangan motor di Banyu Urip Kidul, Surabaya pada Sabtu (10/8/2024) dini hari.

"Berdasarkan adanya laporan polisi terkait ada kejadian curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Tim opsnal unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, interogasi saksi-saksi, dan pulbaket," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV. Wajah salah satu pelaku terekam kamera pengawas.

Baca Juga:Periksa Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur, Komisi Yudisial Dapat Temuan Baru

Polisi yang mendapat identitas terduga pelaku lantas menelusuri keberadaannya. Terduga pelaku berinisial MC (49) yang merupakan tetangga korban terdeteksi di daerah Banyu Urip, Kota Surabaya. "Tim Opsnal bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MC," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan makelar yang berinisial MR dan ST alias KD, sebagai penadah. "Selanjutnya para tersangka berikut Barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut keterangan kepolisian, MC menemukan kunci jatuh di jalan. Keesokan harinya tersangka membeli bakso di tempat menemukannya kunci tersebut. Lalu dia mencoba kunci tersebut ke motor yang parkir di dekat penjual bakso.

Setelah kunci cocok dengan motor tersebut, pelaku pulang. Rupanya dia menunggu waktu yang tepat untuk mengambilnya.

Setelah mendapatkan kesempatan, pelaku membawa kabur motor tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan menggunakan kunci yang ditemukannya. Motor kemudian dititipkan kepada tersangka MR (51) untuk dijualkan ke penadah.

Baca Juga:Komisi Yudisial Kirim Joko Sasmito untuk Periksa Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Selanjutnya Tanggal 12 Agustus 2024 di sekitar daerah Jarak Banyu Urip, tersangka MR menjual sepeda motor honda Beat warna biru putih hasil curanmor tersangka MC ke penadah atas nama tersangka ST alias KD (54).

Dari tangan para tersangka, polisi mengumpulkan barang bukti diantaranya sepasang Pakaian milik Tersangka (eksekutor), Sparepart Sepeda Motor yang sudah dilepas, 5 buah Stnk beberapa kendaraan, 3 buah plat nomor (diduga milik motor hasil curian), 1 buah KTP atas nama ST.

Polisi juga mengamankan 9 Unit Sepeda Motor di antaranya, Honda beat biru putih (hasil sesuai LP), Honda Vario hitam (diduga kendaraan hasil curian), honda vario merah abu-abu (diduga kendaraan hasil curian), honda revo merah abu-abu (diduga kendaraan hasil curian), Yamaha x-ride (diduga kendaraan hasil curian), yamaha mio soul putih (diduga kendaraan hasil curian), yamaha mio soul hitam (diduga kendaraan hasil curian), honda revo hitam (diduga kendaraan hasil curian), suzuki bravo biru (diduga kendaraan hasil curian).

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini