Tega! Ibu di Sumenep Jual Anak Kandungnya yang Masih SMP

Seorang ibu di Sumenep tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baehaqi Almutoif
Senin, 02 September 2024 | 17:09 WIB
Tega! Ibu di Sumenep Jual Anak Kandungnya yang Masih SMP
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Seorang ibu di Sumenep tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget menjual anaknya T (13) ke pria berinisial J (41) yang juga kepala sekolah (kepsek).

E dan J merupakan pasangan saling memadu kasih. Keduanya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). J diketahui oknum guru dan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat.

“Sebenarnya E ini merupakan kekasih gelap J. E sudah bercerai dengan suaminya, sedangkan J masih berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:Berkedok Penyucian Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Siswi SMP

Modus yang digunakan para pelaku ialah penyucian diri. E meminta T untuk melakukan ritual tersebut di rumah J.

T tak merasa curiga, sebab E mengantar sendiri anaknya tersebut ke rumah J. “Sampai di rumah J, ternyata T diminta melakukan hubungan badan dengan J. Sedangkan ibunya T ini menunggu di luar,” ungkapnya.

J kemudian memberi uang kepada T senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada E.

Aksi tersebut bukan satu-satunya. Beberapa hari berikutnya, E kembali menyuruh anaknya ke rumah J dengan dalih yang sama, penyucian diri. Aksi rupadaksa berulang lagi.

Ternyata, kelakuan bejat J tak berhenti di situ. Beberapa bulan berikutnya J mengajak E dan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya berangkat ke Kota Pahlawan naik bus.

Baca Juga:Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Diambil Sumpah Jabatan

Kemudian pada malam harinya, J masuk ke kamar E dan T. Di kamar, lagi-lagi J memaksa T untuk melakukan hubungan badan. E berupaya membujuk anaknya tersebut untuk mau melayani sang kepala sekolah.

“Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap setelah Ayah kandung T melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” kata Widiarti.

J dan E telah diamankan Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Widiarti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini