SuaraJatim.id - Kelakuan guru yang juga kepala sekolah sebuah sekolah dasar (SD) di Sumenep berinisial J benar-benar di luar nalar. Pria 41 tahun itu tega menghancurkan masa depan seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP dengan mencabulinya.
J saat ini sudah ditahan Polres Sumenep, setelah dilaporkan ayah korban.
“Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kalianget,” ujar Kasi Humas Humas Polres Sumenep selaku senior Polwan Polres Sumenep AKP Widiarti dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Sabtu (31/8/2024).
Kasus pencabulan tersebut dilakukan di sejumlah tempat. Salah satunya di rumah pelaku.
Baca Juga:Modus Licik Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Muridnya: Menahan Tak Boleh Pulang Dulu
Saat itu, korban diantar ibunya berisial E ke rumah pelaku. Kemudian gadis 13 tahun tersebut di suruh masuk ke dalam sebuah kamar dengan dalih melakukan ritual penyucian diri.
E yang merupakan ibu kandung korban menunggu di luar. Namun ternyata, korban malah disuruh membuka baju dan diminta untuk melakukan hubungan suami istri dengan pelaku. “Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban disuruh keluar rumah dan diminta untuk pulang. Korban kemudian diantar ibunya pulang,” ujar Widiarti.
Tidak hanya sekali itu, perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan berulang kali. Salah satunya dilakukan di sebuah hotel di Surabaya.
Belakangan diketahui, ibu korban ikut andil dalam aksi bejat pelaku. E mengetahui perbuatan bejat J. Bahkan, sengaja mengantarkan korban karena tergiur diiming-imingi sepeda motor baru asal bersedia memberikan anaknya untuk memuaskan nafsunya.
E pun kini sudah ditahan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Ayah di Jombang Diamankan Usai Tepergok Cabuli 2 Anak Tirinya
“E ini sudah bercerai dengan suaminya. Sekarang E atau ibu kandung korban ini ditahan di Polres. E diduga juga menjalin hubungan khusus dengan pelaku. Selain itu, E diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang. Sekarang kasusnya masih kami dalami,” kata Widiarti.
Sementara itu, J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.