Bejat! Berawal dari Tidur Bareng, Ayah di Sumenep Cabuli Anak Gadisnya Berulang Kali

Tidak tahan kelakuan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakannya ke ibu kandungnya.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:01 WIB
Bejat! Berawal dari Tidur Bareng, Ayah di Sumenep Cabuli Anak Gadisnya Berulang Kali
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran seorang ayah berinisial N (40). Dia tega menghancurkan masa depan dengan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kejadian telah berlangsung tiga tahun, sejak 2021 dan baru terbongkar. Pelaku dilaporkan keluarga korban.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, korban telah dicabuli pelaku sejak masih duduk di bangku sekolah menangah pertama (SMP). “Ia (korban) dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, agar bersedia melayani nafsunya,” katanya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Senin (12/08/2024).

Peristiwa pencabulan tersebut bermula saat korban tidur bertiga bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Pelaku kemudian memaksa anak gadisnya itu untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga:Cemburu Buta! Suami di Sumenep Bunuh Seorang Pria Usai Lihat Isi Handphone Istrinya

Ayah tiri korban ini kemudian mengancam akan membunuh korban kalau tidak mau melayaninya," katanya.

Kejadian tersebut terus berulang selama 3 tahun di dua tempat, yakni di rumah dan tempat kos yang ditinggali. Termasuk di rumah ibu kandung korban di Jalan Pahlawan, Sumenep.

Mendapat perlakuan ayah tirinya terus menerus, korban akhirnya tidak tahan dan menceritakannya ke ibu kandungnya. Mendengar itu sang ibu marah besar dan melaporkannya ke Polres Sumenep.

Trie Sis mengungkapkan, korban trauma berat akibat berkali-kali diminta melayani nafsu bejar ayah tirinya. “Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak tirinya. Tapi dia lupa sudah berapa kali melakukan itu sejak 2021,” ujarnya.

Pelaku ini terancam melanggar Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali.

Baca Juga:Bikin Geram! 4 Pemuda Blitar Ramai-ramai Cabuli Gadis Sambil Mabuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini