Bikin Geram! 4 Pemuda Blitar Ramai-ramai Cabuli Gadis Sambil Mabuk

Aksi tak terpuji dilakukan empat pemuda asal Blitar. Mereka tega mencabuli dan merupadaksa gadis 12 tahun asal Kecamatan Doko.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 31 Juli 2024 | 18:46 WIB
Bikin Geram! 4 Pemuda Blitar Ramai-ramai Cabuli Gadis Sambil Mabuk
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraJatim.id - Aksi tak terpuji dilakukan empat pemuda asal Blitar. Mereka tega mencabuli dan merupadaksa gadis 12 tahun asal Kecamatan Doko.

Kelakuan para remaja tersebut terbongkar setelah korban bercerita. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polres Blitar kemudian mengamankan keempat remaja tersebut, yakni inisial DK (27), DA (19), DAP (28), dan IM (18), mereka semua berasal dari Kecamatan Selopuro.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Riza mengatakan, kejadian tersebut bermula saat IM hendak meminjam uang kepada korban untuk membeli arak.

Baca Juga:Sepele! Hanya Gegara Ditegur, Warga Bangkalan Cekcok Nyaris Berujung Carok Massal

Korban kemudian diajak oleh salah seorang tersangka IM untuk membeli arak.

“Korban dan IM sudah kenal melalui Facebook, IM hendak meminjam uang ke korban untuk membeli arak. Tetapi ternyata korban diajak ke rumah DAP, disana sudah ada beberapa tersangka lain yang sedang mengkonsumsi miras,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (31/7/2024).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dipaksa keempat orang pemuda tersebut akhirnya ia tak berdaya.

“Karena ditolak berhubungan badan, IM melakukan pencabulan kepada korban. Melihat hal itu, DK turut mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban tetap menolak. Hingga akhirnya DK membawa paksa korban ke kamar mandi, dan melakukan rudapaksa,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku IM dan DK ikut juga melakukan aksi tak terpuji tersebut.

Baca Juga:Vonis Sidang Gus Samsudin, Bebas dari Tuduhan Tukar Pasangan

Febby mengungkapkan, pelaku ini di bawah pengaruh alkohol. Korban bisa melarikan diri usai para pelaku lemas akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.

“Saudara korban mengetahui korban pulang saat subuh, kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Setelah ditanyai, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat pelaku,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak