Vonis Sidang Gus Samsudin, Bebas dari Tuduhan Tukar Pasangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Gus Samsudin pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).

Baehaqi Almutoif
Senin, 29 Juli 2024 | 22:14 WIB
Vonis Sidang Gus Samsudin, Bebas dari Tuduhan Tukar Pasangan
Ahli spiritual asal Blitar, Gus Samsudin kini ditahan oleh pihak Polda Jatim. (YouTube)

SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Gus Samsudin pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota, yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat.

Tidak hanya Samsudin, dua terdakwa lain yang terseret kasus tersebut juga dinyatakan bebas.

Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Karena itu harus dibebaskan.

Baca Juga:Cekcok Berdarah, Warga Blitar Terluka Parah di Leher dan Kepala

“Dalam putusan, semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga Samsudin dibebaskan. Masih ada upaya hukum kasasi,” ucap M. Iqbal Hutabarat yang juga Humas Pengadilan Negeri Blitar dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.

Konten yang dibuat oleh para terdakwa ini tidak ada hubungannya dengan ajaran soal bertukar pasangan. Melainkan berisikan tentang edukasi agar tidak melakukan aliran sesat. “Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin, Priarno menilai sejak awal tuntutan jaksa penuntut umum kurang berdasar. Tak hanya itu, dia juga menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Bukti yang disampaikan saat persidangan bukanlah milik Samsudin, melainkan orang lain.

“Ini putusan yang biasa saja, karena terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tiktok tersebut. Jadi yang diperkirakan kan akun tiktok dan milik orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya. Mereka dibebaskan,” kata Priarno.

Baca Juga:Nekat Benget! Mobil Dinas Kasat Narkoba Polres Blitar Jadi Incaran Maling

Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini