Ayah di Jombang Diamankan Usai Tepergok Cabuli 2 Anak Tirinya

Pria berinisial SEP (31) warga Kecamatan Ngoro diamankan Polres Jombang usai aksinya mencabuli anak tirinya tepergok sang istri.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:22 WIB
Ayah di Jombang Diamankan Usai Tepergok Cabuli 2 Anak Tirinya
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraJatim.id - Pria berinisial SEP (31) warga Kecamatan Ngoro diamankan Polres Jombang usai aksinya mencabuli anak tirinya tepergok sang istri.

Aksi pelaku diketahui tidak hanya sekali. Namun, telah dilakukan berulang kali di rumah istrinya di Mojoagung.

Peristiwa tersebut terjadi sejak Januari 2023. Pertama kali SEP melancarkan aksinya saat anak tirinya yang pertama, berusia 15 tahun, sedang tidur di kamar. Pelaku masuk dan menggerayangi tubuh korban.

Perbuatan tersebut kembali diulangi pelaku pada Agustus 2023 lalu. Namun, ketika itu, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP memberanikan diri mengempaskan tangan sang bapak tiri.

Baca Juga:Mobil Terguling, Begini Kondisi 14 Pesilat Korban Kecelakaan di Jombang

Korban juga mengusir bapak tirinya tersebut dari kamarnya. “Pelaku akhirnya keluar kamar,” ujar Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Kamis (15/8/2024).

Ternyata, SEP juga mencabuli anak tirinya yang kedua. Korban yang masih berusia 10 tahun mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan. Saat itu juga di Bulan Januari 2023, pelaku berbuat senonoh pada anak tiri bungsunya itu sebelum masuk ke kamar mandi.

Korban diremas pada bagian tubuh tertentu. Tidak sampai di situ, pada Bulan Juli 2023, pelaku kembali berbuat cabul.

Tidak tahan dengan kelakuan bapak tirinya, anak-anaknya melapor ke ibu kandung. Mendengar itu, sang ibu marah dan melaporkan ke polisi. Pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Polisi menheratnya dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Bejat! Berawal dari Tidur Bareng, Ayah di Sumenep Cabuli Anak Gadisnya Berulang Kali

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kasnasin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini