Kasus Suami Dilaporkan KDRT Psikis: Istri Mengelak Selingkuh, Hakim Sarankan RJ

Seorang suami harus menjalani sidang atas tudingan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap istrinya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 12 September 2024 | 15:14 WIB
Kasus Suami Dilaporkan KDRT Psikis: Istri Mengelak Selingkuh, Hakim Sarankan RJ
Citra (baju ping) saat keluar dari ruang sidang Cakra, didampingi ibunya Sotya Rini, di PN Malang. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Saksi bersikukuh bahwa itu editan kendati Soleh mengungkapkan, jika chat tersebut diberikan oleh istri dari pria selingkuhan Citra.

Namun, majelis hakim saat itu kembali menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga bisa restorative justice (RJ). Ini merupakan kedua kalinya dalam kasus ini mendapat tawaran RJ. Pertama dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Sayang, itu tidak berhasil. Citra dan keluarganya menolak. “Hakim tadi mempertimbangkan kedua anak mereka. Kalau mereka memahami kondisi orang tua mereka, akan muncul dendam antara anak dan orang tua. Jadi, hakim kembali tawarkan RJ,” katanya lagi.

Sementara itu, usai sidang, saat ingin dikonfirmasi Citra dan keluarganya menolak. Termasuk pengacara yang mendampingi tak mau berkomentar. “Nanti saja ya mas,” kata salah seorang pengacara yang mendampingi Citra dan keluarganya.

Baca Juga:Kisah Suami Ditinggal Selingkuh Berujung Dilaporkan Kasus KDRT, Kini Jalani Sidang di PN Malang

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini