SuaraJatim.id - Polres Jember mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual. Salah satunya melibatkan pelaku yang masih berusia 16 tahun.
Pecelahan seksual yang dilakukan remaja 16 tahun tersebut terjadi di Kecamatan Mumbulsari.
Tindakan pelaku tersebut sungguh tak terpuji. Dia melecehkan sembilan perempuan dengan memegang paksa payudara mereka.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku saat saat ini sedang dititipkan ke tempat pengasuhan anak. "Dia sudah dititipkan di tempat pengasuhan anak, sebagaimana rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Bayu Pratama Gubunagi dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:Status Gunung Raung Naik Jadi Waspada, Masyarakat Diminta Berhati-hati
Pihaknya memastikan, pelaku akan tetap diadili dalam peradilan anak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian pelecehan seksual tersebut terungkap setelah tiga orang korbannya melaporkan ke polisi. Petugas yang menerima laporan kemudian memburu dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, pihaknya juga menangkap pria berusia 23 tahun.
Pelaku mencabuli seorang bocah yang masih berusia 6 tahun sebanyak dua kali. “Ini menyebabkan kondisi traumatis kepada korban. Kasus ini sempat viral di media sosial,” kata Bayu.
Selain menangkap pelaku, polisi sudah mengamankan barang bukti. “Ada pakaian yang digunakan korban dan beberapa bukti petunjuk lain, serta keterangan para saksi yang menguatkan,” kata Bayu.
Baca Juga:Pembina Pramuka di Surabaya Tersangka Pencabulan: Dilakukan Saat Kemah Akhir Pekan