Oknum Kades Pasang Baliho Bacalon Bupati, Bawaslu Jember Belum Punya Kewenangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyerahkan oknum kepala desa (kades) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 14 September 2024 | 23:57 WIB
Oknum Kades Pasang Baliho Bacalon Bupati, Bawaslu Jember Belum Punya Kewenangan
Bawaslu DIY. [antara]

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyerahkan oknum kepala desa (kades) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.

Sebelumnya, oknum kades tersebut diduga telah memasang banner atau balho bergambar salah satu bakal calon bupati oleh Kepala Desa Ngampelrejo. Tidak hanya itu, sang kades mengajak warga untuk mendukung dan memilih bakal calon bupati tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim mengungkapkan telah memproses dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jombang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades Ngampelrejo dan sudah dilakukan kajian bersama kami, kemudian hasil kajian diteruskan kepada Bupati Jember," kata anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim

Baca Juga:Mahasiswa di Jember Diduga Lecehkan Bocah TK Terancam Penjara 5 Tahun

Larangan kepala desa ikut atau terlibat kampanye di Pilkada tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Hanya saja, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti karena tahapan kampanye belum dimulai.

"Saat ini bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Jember dan belum masuk masa kampanye sehingga kami belum punya kewenangan untuk menindaklanjuti dengan UU Pemilu," tuturnya.

Oknum kepala desa yang tepergok memasang baliho di sepanjang jalan Desa Ngampelrejo dan lapangan sepak bola pada tanggal 3 September 2024 setelah bakal calon kepala daerah mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

"Sesuai dengan mekanisme, setiap penanganan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya meneruskan kepada pihak pemerintah daerah, yakni Bupati, sehingga tidak ada klarifikasi dan sebagainya di Bawaslu," katanya.

Baca Juga:Viral! Kisah Cinta Pria Jauh Datang dari NTT ke Jember Demi Wanita Idaman, Berakhir Pahit

KPU Kabupaten Jember menerima dua pendaftaran bakal pasangan calon, yakni M. Fawait-Djoko Susanto diusung oleh gabungan 15 partai politik yang mendaftar pada hari Rabu (28/8) dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman diusung oleh PDI Perjuangan yang mendaftar pada hari Kamis (29/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini