Warga Resah, Rumah Kos di Nganjuk Disegel Polisi

Polisi menutup sebuah rumah kos yang ada di Desa Kepuh, Kertosono, Nganjuk.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:33 WIB
Warga Resah, Rumah Kos di Nganjuk Disegel Polisi
Ilustrasi rumah kos (Pexels.com/Nathalie De Boever)

SuaraJatim.id - Polisi menutup sebuah rumah kos yang ada di Desa Kepuh, Kertosono, Nganjuk. Penutupan tersebut terkait laporan masyarakat terkait aktivitas di tempat tersebut yang dinilai meresahkan.

Penutupan tersebut dilakukan pihak Polsek Kertosono dan pemerintah desa. Warga resah dengan aktivitas banyak kluar masuk pria dan wanita di rumah kos tersebut.

Kapolsek Kertosono, Kompol Rini Rahayu mengatakan, penutupan rumah kos tersebut sebagai respons laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai melanggar ketertiban umum.

"Kami menerima banyak laporan terkait aktivitas yang mencurigakan di kos-kosan jenis ini. Langkah ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah potensi kejahatan dan penyalahgunaan tempat tinggal," ujar Rini dilansir dari suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:Viral! Tenda Pernikahan Nangkring di Atas Rumah, Warganet: Doa Mantan Emang Mustajab

Dia mengakui penutupan rumah kos tersebut sempat mendapat reaksi dari beberapa masyarakat, terutama pengelola kos dan para penghuni.

Namun, Rini mengungkapkan, penutupan tersebut sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Selanjutnya pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Kepuh dan pemilik kos untuk memastikan untuk mematuhi peraturan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tambahnya.

Rumah kos yang ditutup tidak seperti biasanya, jika biasanya sewa bulanan, ini dibuka per jam.

Baca Juga:Heboh! Jenazah 'Numpang Lewat' di Pawai Satu Suro Nganjuk

Rini berharap, melalui penutupan ini, tingkat kriminalitas dan tindakan tidak bermoral di wilayah tersebut akan berkurang signifikan.

Pemilik kos menilai kebijakan tersebut telah merugikan usaha miliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini