Soesilo menyampaikan, motif para pelaku tega membacok untuk melampiaskan amarahnya. Sebelumnya, salah satu dari mereka pernah dipukuli oleh orang tidak dikenal. “Dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh,” jelasnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. “Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Sementara itu, korban yang mendapat luka bacok di kepala dan punggung sudah berangsur-angsur membaik.
“Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kita bawa ke RSUD dan sudah sadar. Nanti kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.
Baca Juga:Cerita Detik-Detik Kepala Penonton Terkena Petasan di Jombang Fest 2024