Komisi C diketuai Adam Rusydi dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dibantu Wakil Ketua I Agus Yudha dari FPDIP dan Wakil Ketua II M Mahdi dari Fraksi PPP-PSI.
Komisi D diketuai Abdul Halim dari Fraksi Partai Gerindra, dibantu Wakil Ketua I Ahmad Tamim dari FPKB dan Wakil Ketua II Khusnul Arif dari Fraksi Partai NasDem
Komisi E diketuai Sri Untari Bisowarno dari FPDIP dibantu Wakil Ketua I Hikmah Bafaqih dari FPKB dan Wakil Ketua II Jairi Irawan dari Fraksi Partai Golkar.
Sedangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim periode 2024-2029 diketuai Jordan Batata Goa dari FPDIP dibantu Wakil Ketua Indra Wira Agustina dari Fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga:Anggota DPRD Jatim Tanda Tangan Komitmen Anti-korupsi, KPK: Sanksi Sosial Mengerikan
"Untuk ketua Badan Kehornatan diketuai Makin Abbas dari FPKB dan wakil ketua Jajuk Rendra Kresna dari Fraksi Partai NasDem. Masa jabatan pimpinan AKD dan Badan adalah 2,5 tahun dan dapat dipilih kembali," kata Ali Kuncoro.