Anggota DPRD Jatim Tanda Tangan Komitmen Anti-korupsi, KPK: Sanksi Sosial Mengerikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya pada Rabu (16/10/2024).

Baehaqi Almutoif
Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Anggota DPRD Jatim Tanda Tangan Komitmen Anti-korupsi, KPK: Sanksi Sosial Mengerikan
KPK memberikan sosialisasi antir-korupsi ke DPRD Jatim, Rabu (16/10/2024). [Ist]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya pada Rabu (16/10/2024).

Kedatangan komisi antirasuah tersebut bukan untuk memeriksa, melainkan memberikan pembekalan terhadap anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. Selain itu juga dilakukan penandatanganan komitmen untuk memerangi praktik korupsi.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko hadir yang pada acara tersebut mengatakan, pembekalan seperti ini penting. Mengingat kasus korupsi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku rasuah dapat terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan mati jika dilakukan dalam keadaan tertentu seperti negara lagi genting.

Belum lagi denda yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Selain itu, ada sanksi sosial.

Baca Juga:KPK Operasi di Surabaya, Kasus Dana Hibah Berlanjut

"Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Saat sudah pakai baju oranye, ketika itu juga sudah divonis salah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik, Rabu (16/10/2024).

Gratifikasi atau penyuapan masih mendominasi kasus korupsi. Didik mengungkapkan, paling banyak dilakukan oleh swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah.

Menurut dia, dari kasus korupsi ditangani yang menyeret anggota legislatif, putusan hukumannya kurang dari 3 tahun.

Ada beberapa titik rawan korupsi yang berpeluang, yakni pembagian pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, Meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD rekruitment, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian.

Didik kemudian menyinggung perkara dana hibah DPRD Jatim pada tahun 2020 yang ditangani KPK.

Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah menyambut baik materi yang diberikan KPK. Dia menyampaikan, legislatif sebagai penyelenggara negara tiak luput dari hal yang terkadang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:KPK Geledah Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Kasus Apa?

"Sehingga, penandatangan bersama ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan kita bersama dalam memerangi korupsi agar tertib administrasi dan tertib aturan yang berlaku," kata Anik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini