Komisi B DPRD Jatim Harap Penyerapan Susu Sapi Peternak Lokal Bisa Lebih Besar

Komisi B DPRD Jatim menyoroti penyerapan susu sapi dari peternak yang baru sekitar 20 persen oleh Industri Pengolahan Susu (IPS).

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 15 November 2024 | 08:47 WIB
Komisi B DPRD Jatim Harap Penyerapan Susu Sapi Peternak Lokal Bisa Lebih Besar
Anggota Komisi B DPRD Jatim Aulia Hany Mustikasari menyoroti penyerapan susu sapi dari peternak. [Ist]

Salah satu pelaku koperasi Abednego Wahyu Adi Permana yang juga Manajer Pengepul Susu NSP membenarkan kejadian pembuangan susu segar tersebut.

Menurutnya itu terjadi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dia menyebut, para peternak membuang susu tersebut salah satunya karena adanya pembatasan kuota oleh pabrik.

“Kami dibatasi kirim susunya hanya 40 ton sehari, sementara kami yang punya empat suplayer susu. Sehingga kami mengalami kerugian ratusan juta (rupiah) akibat ini,” kata Wahyu pada Senin (11/11/2024).

Wahyu mengalami kerugian akibat ada pembatasan kuota dari perusahaan susu. Biaya operasional jadi tidak tertutup.

Baca Juga:Anggota Komisi A DPRD Jatim Ini Berharap Penanaman Budaya Dilakukan Sedini Mungkin

Dia harus membayarkan gaji pegawai, belum lagi ditambah dengan ongkos untuk pakan ternak. Wahyu mengakui, dengan kuota yang diserap perusahaan susu saat ini tidak menutup ongkos produksi.

Pihaknya berharap pemerintah daerah agar memberikan kemudahan bagi para peternak sapi perah dalam menjual susunya.

“Kami harap pemerintah mendengar keluhan kami dan bisa menolong para peternak susu perah. Karena selama ini kita juga selalu menjaga kualitas susu menjadi yang terbaik,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini