SuaraJatim.id - Polisi telah menangkap perampok berpistol yang beraksi di sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang terjadi pada Rabu (11/12/2024).
Belakangan diketahui pelaku bernama Yongki Sutejo (66), warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, pelaku ini kenal dengan korban yang merupakan pemilik butik.
Yongki beberapa kali diundang Melani, pemilik Butik Silvia yang menjadi korban perampokan. “Pelaku dan korban saling mengenal karena pelaku sering diundang bernyanyi oleh korban," ujar Didik dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com.
Baca Juga:Cerita Mencekam Karyawan Butik Probolinggo Diancam Todongan Pistol Perampok
Pelaku perampokan bernama Yongki merupakan seorang penyanyi freelance di kafe-kafe. Melani sering mengundangnya untuk menyanyi.
Namun, Yongki ditolak saat melamar bekerja ke butik milik Melani. Rupanya itu yang memicu pria 66 tahun tersebut untuk melakukan aksinya merampok butik tersebut.
Yongki dendam karena ditolak bekerja di butik milik Melani. "Saat pelaku melamar pekerjaan di butik, korban menolaknya. Hal ini membuat pelaku sakit hati dan nekat melakukan perampokan,” kata Didik.
Didik juga mengungkapkan, pelaku ini menggunakan pistol mainan atau korek api untuk menakuti-nakuti korban.
Atas aksinya, Yongki dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Ditahan, Kontraktor 'Koboy' Banyuwangi Tak Bisa Berkilah Lagi