Terkait senjata api milik Kajari, Bramastyo menegaskan bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan prosedur.
Hal itu diatur dalam Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengendalian senjata api, serta Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, pejabat tertentu yang memiliki izin resmi dapat menggunakan senjata api dalam situasi yang mengancam keselamatan.
"Dalam hal ini, Pak Kajari memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dan berlaku hingga 2025. Tembakan peringatan yang dilepaskan juga sesuai aturan, yakni untuk menurunkan moril pelaku kejahatan," tegasnya.
Kepolisian akan terus memberikan informasi mengenai kasus tersebut secara terbuka.
Baca Juga:Penjaga Palang Pintu Diduga Ketiduran, Kereta Api Tabrak Truk di Kediri